Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapakan Standar Pelayan.
Komisi Pemilian Umum Proinsi Bali memutuskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Tahun 2025. Menetapkan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pad alink berikutn: